Lima Jilid untuk Nakes, Mahasiswa Hukum Kesehatan, dan Penegak Hukum
Lima Jilid — Pilih untuk Membaca Selengkapnya
BUKU 0
Nalar Sebelum Pasal
Kerangka Berpikir Hukum Kesehatan Indonesia
Mengapa hukum kesehatan ada, dan mengapa ia berbeda dari sekadar menghafal pasal. Jilid pembuka ini membangun fondasi berpikir Anda — dari sejarah kelahiran disiplin ini, empat ranah hukum yang sering tercampur, hingga logika dasar mens rea dan syarat gugatan — sebelum melangkah ke jilid-jilid teknis berikutnya.
Bagaimana sebuah dugaan kelalaian medis benar-benar diproses secara pidana, dari penyidikan hingga ruang sidang. Jilid ini membedah Pasal 440 UU Kesehatan, KUHP Nasional, peran bukti medikolegal, dan menelusuri mendalam studi kasus nyata yang menyatukan hampir semua isu krusial dalam satu perkara.
Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Layanan Kesehatan
Kapan pasien benar-benar dapat menggugat, dan kapan tidak. Jilid ini menjawab tuntas logika gugatan perdata — dari syarat mutlak kerugian, beban pembuktian, hingga pentingnya asuransi tanggung gugat profesi yang sering diabaikan nakes.
STR, SIP, dan kewenangan klinis — tiga lapis izin yang sering disangka sama padahal berbeda fungsi. Jilid ini memetakan jalur disiplin profesi, uji materi konstitusional, hingga gugatan tata usaha negara yang dapat ditempuh nakes ketika merasa diperlakukan tidak adil.
Hukum Pidana Murni, Kedaruratan, dan Teknologi dalam Kesehatan
Aborsi, euthanasia, telemedicine, hingga kecerdasan buatan dalam diagnosis — batas-batas hukum yang terus bergerak seiring zaman. Jilid penutup ini menutup seri dengan isu-isu kontemporer yang menuntut kejernihan berpikir, bukan sekadar hafalan pasal.