NALAR KEADILAN Perpustakaan Digital Hukum Kesehatan Indonesia
← Kembali ke Rak Buku
BUKU 3

Izin, Lisensi, dan Garis Wewenang

Hukum Administrasi dan Disiplin Profesi Kesehatan

Catatan Penggunaan Buku Ini

Disclaimer dan Etika Penulisan

Buku ini adalah bagian dari Seri Hukum Kesehatan Indonesia dan disusun untuk tujuan edukasi, bukan pengganti nasihat hukum dari advokat berlisensi untuk kasus konkret.

Rujukan pada kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. dalam buku ini — khususnya terkait uji materi ke Mahkamah Konstitusi — disajikan berdasarkan informasi publik pada masa penyusunan buku dan bersifat sub judice. Pembahasan dimaksudkan murni sebagai sarana edukasi prinsip hukum administrasi, bukan penghakiman.

Daftar Isi

Bab 1. STR dan SIP: Dua Dokumen, Dua Fungsi Hukum yang Berbeda

Bab 2. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege): Batas yang Sering Dilupakan

Bab 3. Majelis Disiplin Profesi: Komposisi, Prosedur, dan Kewenangan Pasca UU 17/2023

Bab 4. Hubungan Tiga Jalur: Disiplin, Etik Profesi, dan Pidana — Paralel atau Berurutan?

Bab 5. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi: Ketika Nakes Menggugat Undang-Undang

Bab 6. PTUN dan Sengketa Administratif: Saat Keputusan MDP atau Dinas Kesehatan Digugat

Bab 7. Akreditasi sebagai Instrumen Hukum: KARS, LASKESI, dan Standar yang Mengikat

Bab 8. Studi Kasus: Ketika Empat Jalur Hukum Berjalan Bersamaan pada Satu Nakes

Bab 9. Panduan Praktis: Memahami Kewenangan Anda Sendiri Sebelum Krisis Terjadi

Bab 1. STR dan SIP: Dua Dokumen, Dua Fungsi Hukum yang Berbeda

✦ Sebelum Anda Membaca

Dua singkatan yang sering dianggap kembar, padahal fungsinya sama sekali berbeda. Memahami perbedaan ini bukan sekadar trivia administratif — ini adalah fondasi untuk memahami SELURUH sistem perizinan kesehatan Indonesia, dan kesalahan memahami keduanya dapat berakibat serius bagi keabsahan praktik seorang nakes.

1.1 Surat Tanda Registrasi (STR): Pengakuan Kompetensi

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Konsil — sejak UU 17/2023, lembaga konsil profesi yang sebelumnya terpisah (Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) telah bertransformasi menjadi satu lembaga tunggal bernama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan — kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki kompetensi tertentu dan telah teregistrasi. STR pada dasarnya adalah PENGAKUAN KOMPETENSI KEILMUAN dan kelayakan menjalankan profesi secara umum, berlaku secara nasional, tidak terikat pada satu lokasi praktik tertentu.

1.2 Surat Izin Praktik (SIP): Izin Operasional di Lokasi Tertentu

Surat Izin Praktik (SIP), yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (dinas kesehatan setempat), adalah izin OPERASIONAL yang memungkinkan seorang tenaga kesehatan menjalankan praktiknya di LOKASI TERTENTU. Berbeda dengan STR yang berlaku nasional dan terkait kompetensi, SIP bersifat lokal dan terkait dengan tempat praktik spesifik — seorang dokter yang berpraktik di dua tempat berbeda membutuhkan SIP terpisah untuk masing-masing lokasi (dengan batasan jumlah lokasi yang diatur regulasi).

1.3 Tabel Perbandingan

AspekSTRSIP
PenerbitKonsil Kesehatan Indonesia (KKI), atas nama Menteri KesehatanDinas Kesehatan setempat (pemerintah daerah)
Cakupan WilayahNasionalLokal, spesifik per lokasi praktik
Yang DibuktikanKompetensi keilmuan dan kelayakan menjalankan profesiIzin operasional praktik di lokasi tertentu
Masa BerlakuSEUMUR HIDUP bagi WNI (sejak UU 17/2023), kecuali STR internsip/pendidikan/adaptasi/sementara/bersyarat yang berlaku hanya selama masa kegiatan tersebut; STR tenaga asing 2–5 tahun tergantung lokasi penugasanTetap memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang secara berkala sesuai regulasi daerah
Akibat Praktik Tanpa Dokumen IniPraktik tanpa STR = tidak diakui berkompeten secara hukum; berpotensi pidana praktik tanpa kompetensiPraktik tanpa SIP di suatu lokasi = praktik ilegal di lokasi tersebut, meski STR tetap berlaku

1.4 Perubahan Penting: STR Kini Berlaku Seumur Hidup

Catatan Penting: Transisi dari STR Lima Tahunan ke STR Seumur Hidup

Salah satu perubahan paling signifikan sejak UU 17/2023 (Pasal 245 ayat 5) adalah STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI kini BERLAKU SEUMUR HIDUP — TIDAK LAGI memerlukan perpanjangan setiap lima tahun sebagaimana sistem yang berlaku sebelumnya. Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 (Pasal 138). Pengecualian: STR bagi tenaga yang sedang menjalani pendidikan, internsip, fellowship, atau adaptasi hanya berlaku selama masa kegiatan tersebut; STR bagi tenaga asing berlaku 5 tahun (di kawasan ekonomi khusus) atau 2 tahun (di luar kawasan ekonomi khusus), keduanya dapat diperpanjang. Kewajiban pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dahulu menjadi syarat perpanjangan STR, KINI DIALIHKAN sebagai syarat PERPANJANGAN SIP — sehingga evaluasi kompetensi berkelanjutan tetap berjalan, hanya mekanismenya berpindah dari STR ke SIP. Nakes yang masih familiar dengan sistem STR lima tahunan perlu memperbarui pemahamannya: yang kini WAJIB rutin diperpanjang adalah SIP, bukan lagi STR.

STR seumur hidup BUKAN berarti tidak dapat dicabut sama sekali. Permenkes 13/2025 (Pasal 145) menegaskan STR dapat dinyatakan tidak berlaku apabila pemegangnya meninggal dunia, dicabut atau dinonaktifkan oleh Konsil atas nama Menteri (termasuk karena pelanggaran disiplin/pidana berat), atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penonaktifan atau pencabutan STR berdampak langsung pada penonaktifan atau pencabutan SIP.

1.5 Mengapa SIP Tetap Harus Diawasi Ketat

Catatan Penting: Fokus Pengawasan Kini Bergeser ke SIP

Karena STR kini berlaku seumur hidup, risiko kelalaian administratif BERGESER hampir seluruhnya ke SIP, yang tetap memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang secara berkala mengikuti regulasi daerah masing-masing. Kelalaian memperpanjang SIP — meski tampak sebagai persoalan administratif kecil — dapat berakibat serius: tindakan medis yang dilakukan tanpa SIP yang sah di suatu lokasi berpotensi dianggap sebagai praktik ilegal di lokasi tersebut, yang dapat membuka risiko pidana murni (bukan sekadar pidana profesi) sebagaimana akan dibahas pada Buku 4 seri ini, terlepas dari seberapa kompeten dan berhati-hati nakes tersebut dalam memberikan pelayanan — dan terlepas dari fakta bahwa STR-nya sendiri tetap sah berlaku seumur hidup.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya sudah memperbarui STR lama saya (yang dahulu berlaku 5 tahun) menjadi STR seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK?

• Kapan terakhir kali saya memeriksa tanggal kedaluwarsa SIP saya di setiap lokasi praktik — mengingat inilah dokumen yang kini benar-benar perlu diawasi ketat masa berlakunya?

• Apakah institusi tempat saya bekerja memiliki sistem pengingat (reminder) untuk membantu nakes memperbarui SIP tepat waktu?

Bab 2. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege): Batas yang Sering Dilupakan

✦ Sebelum Anda Membaca

Memiliki STR dan SIP yang sah bukan berarti seorang nakes boleh melakukan SEGALA tindakan medis di institusi tempat ia bekerja. Ada satu lapis kewenangan lagi yang sering dilupakan, namun justru paling sering menjadi sumber masalah hukum yang tidak terduga. Bab ini akan membuka mata Anda terhadap batas yang seringkali tidak terlihat ini.

2.1 Apa Itu Kewenangan Klinis

Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah kewenangan SPESIFIK yang diberikan oleh institusi rumah sakit kepada seorang tenaga medis untuk melakukan tindakan medis tertentu DI INSTITUSI TERSEBUT, berdasarkan evaluasi kompetensi, pengalaman, dan rekomendasi komite medik. Berbeda dari STR (kompetensi umum profesi) dan SIP (izin operasional lokasi), kewenangan klinis adalah lapis ketiga yang lebih SPESIFIK DAN GRANULAR — menentukan tindakan APA yang boleh dilakukan seorang nakes di institusi tertentu.

2.2 Mengapa Lapis Ketiga Ini Penting

Seorang dokter spesialis bedah umum yang memiliki STR dan SIP yang sah di sebuah rumah sakit, secara hukum TIDAK SERTA-MERTA berwenang melakukan seluruh jenis tindakan bedah yang termasuk dalam keilmuan bedah umum secara teoretis. Institusi dapat membatasi kewenangan klinisnya hanya pada tindakan-tindakan tertentu yang telah dievaluasi kompetensinya oleh komite medik setempat — misalnya, seorang dokter bedah umum mungkin diberi kewenangan untuk apendektomi namun belum diberi kewenangan untuk tindakan bedah yang lebih kompleks, meski secara teoretis termasuk dalam keilmuan spesialisasinya.

Implikasinya: jika seorang nakes melakukan tindakan DI LUAR kewenangan klinis yang diberikan institusi kepadanya — meski tindakan tersebut secara teoretis berada dalam lingkup keilmuan spesialisasinya — dan terjadi hasil buruk, institusi dapat berargumen bahwa nakes tersebut bertindak di luar kewenangan yang diberikan, sehingga tanggung jawab institusional (lihat Buku 2, Bab 6) dapat berkurang atau hilang, sementara tanggung jawab individual nakes justru dapat meningkat.

2.3 Bagaimana Kewenangan Klinis Ditetapkan dan Diperbarui

Penetapan dan evaluasi kewenangan klinis dilakukan oleh Komite Medik melalui mekanisme kredensial (credentialing) dan re-kredensial (re-credentialing) yang dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan rekam jejak kompetensi, hasil pelatihan terkini, dan evaluasi kinerja. Proses ini bersifat institusional — kewenangan klinis yang diberikan di satu rumah sakit TIDAK OTOMATIS berlaku di rumah sakit lain, meski dokter yang bersangkutan memiliki STR dan kompetensi keilmuan yang sama.

Panduan Praktis bagi Nakes

Selalu pastikan Anda memahami dengan jelas batas kewenangan klinis yang diberikan institusi tempat Anda bekerja, terutama saat berpindah institusi atau saat institusi memperbarui daftar kewenangan klinis. Jika Anda merasa kompeten untuk suatu tindakan namun belum memiliki kewenangan klinis resmi untuk itu, ajukan permohonan kredensial melalui jalur resmi — jangan melakukan tindakan tersebut terlebih dahulu dengan asumsi kewenangan akan menyusul kemudian.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya mengetahui dengan pasti daftar kewenangan klinis saya di institusi tempat saya bekerja saat ini?

• Sebagai penegak hukum, apakah saya memahami bahwa ‘kompeten secara keilmuan’ dan ‘berwenang secara institusional’ adalah dua hal yang berbeda saat menilai sebuah kasus?

Bab 3. Majelis Disiplin Profesi: Komposisi, Prosedur, dan Kewenangan Pasca UU 17/2023

✦ Sebelum Anda Membaca

Kita telah mengenal MDP secara konseptual di Buku 0. Kini saatnya membedah mekanismenya secara lebih rinci — siapa yang duduk di dalamnya, bagaimana prosedurnya berjalan, dan apa sebenarnya batas kewenangannya. Pengetahuan ini akan menjadi bekal penting, terutama bagi mahasiswa hukum kesehatan yang akan menganalisis atau bahkan suatu saat terlibat dalam proses ini secara profesional.

3.1 Komposisi dan Kedudukan MDP

Majelis Disiplin Profesi (MDP), sebagaimana diatur dalam UU 17/2023, dibentuk sebagai mekanisme penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan keanggotaan yang melibatkan perwakilan organisasi profesi, akademisi, dan unsur pemerintah, dengan tujuan memberikan penilaian yang kompeten secara keilmuan sekaligus independen dari konflik kepentingan langsung.

3.2 Prosedur Pemeriksaan oleh MDP

Prosedur pemeriksaan oleh MDP umumnya dimulai dari pengajuan laporan/keluhan (dapat berasal dari pasien, keluarga, institusi, atau bahkan inisiatif organisasi profesi sendiri), dilanjutkan dengan pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan laporan, pemeriksaan substantif yang melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terlapor, hingga pengeluaran keputusan/rekomendasi MDP.

Catatan Penting: Hak untuk Didengar dalam Proses Disiplin

Sebagaimana asas hukum administrasi pada umumnya, pihak yang diperiksa MDP memiliki hak untuk didengar (audi alteram partem) dan hak untuk mengajukan pembelaan serta bukti yang meringankan. Jika proses MDP berjalan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, keputusan yang dihasilkan berpotensi digugat secara administratif sebagaimana akan dibahas pada Bab 6 buku ini.

3.3 Spektrum Sanksi yang Dapat Dijatuhkan MDP

Tingkat PelanggaranContoh Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan
RinganPeringatan tertulis, rekomendasi pelatihan/edukasi tambahan
SedangPembatasan kewenangan praktik tertentu untuk jangka waktu tertentu
BeratPencabutan sementara (pembekuan) atau pencabutan permanen rekomendasi izin praktik

3.4 Kewenangan MDP: Filter, Bukan Vonis Final (Penegasan dari Buku 0)

Sebagaimana telah ditegaskan pada Buku 0 (Bab 6), keputusan MDP idealnya berfungsi sebagai FILTER ADMINISTRATIF yang menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi — bukan vonis pidana atau perdata, dan bukan pula keputusan yang sepenuhnya kebal dari pengujian lebih lanjut. Ketegangan tentang batas kewenangan inilah yang menjadi salah satu isu sentral dalam kasus dr. Ratna Setia Asih, sebagaimana akan dibahas pada Bab 5 buku ini.

Untuk Direnungkan

• Sebagai mahasiswa hukum kesehatan, bagaimana Anda akan merancang prosedur MDP yang menyeimbangkan kecepatan proses dengan hak pembelaan yang memadai bagi pihak terlapor?

• Sebagai nakes, apakah saya memahami hak saya untuk didengar dan membela diri secara memadai jika suatu saat diperiksa oleh MDP?

Bab 4. Hubungan Tiga Jalur: Disiplin, Etik Profesi, dan Pidana — Paralel atau Berurutan?

✦ Sebelum Anda Membaca

Tiga jalur yang sering dicampuradukkan, padahal masing-masing memiliki logika, lembaga, dan tujuannya sendiri. Bab ini akan membantu Anda melihat dengan jernih bagaimana ketiganya sesungguhnya berelasi — sebuah kejernihan yang akan sangat berguna ketika Anda, sebagai nakes, mahasiswa, atau penegak hukum, dihadapkan pada situasi di mana ketiganya muncul bersamaan.

4.1 Tiga Jalur, Tiga Lembaga, Tiga Tujuan

JalurLembagaTujuan UtamaDasar Hukum
Disiplin ProfesiMajelis Disiplin Profesi (MDP)Menjaga standar profesi dan kelayakan praktikUU 17/2023
Etik ProfesiMajelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau setara untuk profesi lainMenjaga moralitas dan kehormatan profesi sesuai kode etik internal organisasi profesiKode Etik masing-masing organisasi profesi (bukan undang-undang negara)
PidanaKepolisian, Kejaksaan, PengadilanMenghukum perbuatan yang dilarang negara dan merugikan kepentingan publik/individu secara seriusKUHP Nasional/KUHP lama, UU 17/2023 (Pasal 440)

4.2 Mengapa Ketiganya Independen, Namun Saling Berinteraksi

Sebagaimana ditegaskan pada Buku 0 (Bab 2), ketiga jalur ini bersifat independen — sebuah pemeriksaan etik tidak harus menunggu hasil pemeriksaan disiplin, dan keduanya tidak harus menunggu hasil proses pidana, atau sebaliknya. Namun dalam praktik, hasil dari satu jalur seringkali menjadi BAHAN PERTIMBANGAN bagi jalur lain — sebuah rekomendasi MDP yang menyatakan pelanggaran standar profesi dapat menjadi salah satu alat bukti dalam proses pidana, meski bukan satu-satunya dan bukan otomatis menentukan.

Penting dipahami bahwa pelanggaran ETIK (melanggar kehormatan profesi menurut kode etik internal) TIDAK SELALU berarti pelanggaran DISIPLIN (melanggar standar profesi formal) atau pelanggaran PIDANA (melanggar hukum negara) — dan sebaliknya. Seorang nakes secara teoretis dapat melanggar etik profesi tanpa melanggar hukum pidana sama sekali, atau dapat dinyatakan melanggar disiplin tanpa terbukti melanggar pidana.

Rujukan Silang

Kerangka berpikir tiga-jalur ini bersesuaian dengan kerangka empat-lapis norma (kode etik, MKEK, MKDKI/MDP, hukum negara) yang dibahas mendalam dalam seri pendamping ETIKA dan Penegakan Perilaku di Bidang Kesehatan dari penulis yang sama, khususnya pada Buku 0 dan Buku 3 dari seri tersebut.

Panduan Praktis bagi Penegak Hukum

Saat menerima rekomendasi atau temuan dari MDP/MKEK sebagai bahan penyidikan, penting untuk tetap melakukan PEMERIKSAAN INDEPENDEN terhadap unsur-unsur pidana yang disyaratkan (lihat Buku 1, Bab 4), bukan sekadar mengadopsi kesimpulan disiplin/etik sebagai kesimpulan pidana secara otomatis, karena standar dan tujuan kedua jalur tersebut berbeda secara fundamental.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya memahami bahwa pelanggaran etik, disiplin, dan pidana adalah tiga hal yang berbeda, meski dapat tumpang tindih dalam satu kasus?

• Sebagai mahasiswa hukum kesehatan, dapatkah Anda memberi contoh sebuah tindakan yang melanggar etik namun tidak melanggar disiplin maupun pidana, dan sebaliknya?

Bab 5. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi: Ketika Nakes Menggugat Undang-Undang

✦ Sebelum Anda Membaca

Bayangkan sebuah situasi di mana seorang nakes, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sebuah ketentuan undang-undang, memiliki hak konstitusional untuk MENGGUGAT UNDANG-UNDANG ITU SENDIRI ke lembaga tertinggi penjaga konstitusi. Bab ini akan menjelaskan mekanisme yang jarang dipahami secara luas ini — sebuah hak yang justru menjadi bagian penting dari studi kasus yang kita ikuti sepanjang seri buku ini.

5.1 Apa Itu Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tersebut ke MK.

5.2 Bukan Perkara Tunggal: Tiga Permohonan Uji Materi Terkait MDP

Catatan Penting: Memetakan Tiga Permohonan yang Berbeda

Penting dipahami bahwa ketentuan UU 17/2023 terkait Majelis Disiplin Profesi TELAH DIUJI MATERIKAN LEBIH DARI SATU KALI ke Mahkamah Konstitusi oleh pemohon yang berbeda-beda, menyasar pasal yang berbeda pula. Sebelum membahas studi kasus dr. Ratna Setia Asih, penting memahami dua perkara terdahulu yang sudah memperoleh putusan FINAL, karena pertimbangan hukum di dalamnya relevan sebagai konteks (meski bukan berarti otomatis menentukan) bagi perkara yang masih berproses.

PerkaraPemohonPasal yang DiujiStatus
Nomor 156/PUU-XXII/2024Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) bersama dua advokatPasal 308 ayat (1)–(9) — kewajiban meminta rekomendasi MDP sebelum proses pidana/perdata terhadap nakesPUTUS 19 Januari 2026: DITOLAK seluruhnya
Nomor 161/PUU-XXIII/2025Pemohon berbeda (mengatasnamakan kepentingan pasien)Pasal 308 ayat (2), (4), (6), (7) — khusus rekomendasi untuk gugatan perdataPUTUS: DITOLAK (legal standing pemohon dinilai belum memenuhi syarat kerugian konkret)
Nomor 175/PUU-XXIII/2025dr. Ratna Setia Asih (melalui kuasa hukum)Pasal 307 — frasa ‘putusan dari majelis’ terkait mekanisme peninjauan kembaliMASIH BERPROSES pada masa penyusunan buku ini

5.3 Pelajaran dari Perkara 156/PUU-XXII/2024 yang Telah Diputus

Pada 19 Januari 2026, MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024. Pertimbangan hukum MK dalam perkara ini memuat beberapa prinsip yang penting dipahami pembaca, terlepas dari bagaimana perkara dr. Ratna pada akhirnya diputus:

Catatan Penting: Dua Putusan, Dua Dasar Pertimbangan yang Berbeda

Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025, yang menguji ketentuan terkait dengan sudut pandang berbeda (kepentingan pasien dalam memperoleh rekomendasi untuk gugatan perdata), juga ditolak — namun dengan dasar pertimbangan yang berbeda: MK menilai pemohon belum mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, sehingga belum memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

5.4 Mengapa Pasal 307 UU 17/2023 Diuji dalam Studi Kasus Kita

Catatan Penting: Substansi Permohonan Uji Materi yang Berbeda dari Perkara Terdahulu

Sebagaimana dibahas pada Buku 1 (Bab 7), pihak terdakwa dalam studi kasus dr. Ratna Setia Asih mengajukan uji materi atas Pasal 307 UU 17/2023 ke Mahkamah Konstitusi (perkara teregister dengan Nomor 175/PUU-XXIII/2025) — perkara yang BERBEDA dari kedua perkara di atas, menyasar pasal yang berbeda pula. Secara spesifik, yang dimohonkan untuk diuji adalah frasa ‘putusan dari majelis’ dalam pasal tersebut — pemohon berargumen bahwa frasa ini membuat putusan Majelis Disiplin Profesi bersifat final dan tidak dapat dikoreksi melalui mekanisme yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan dan kepastian hukum yang adil. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Panel Hakim Konstitusi meminta pemohon memperkuat argumentasi tentang hubungan logis antara norma yang diuji dengan batu uji konstitusional yang digunakan. Pada masa penyusunan buku ini, proses uji materi tersebut masih berjalan, dan hasilnya belum dapat dipastikan.

Untuk memahami konteksnya, Pasal 307 UU 17/2023 sesungguhnya mengatur mekanisme peninjauan kembali atas putusan Majelis — yakni bahwa putusan dapat diajukan peninjauan kembali kepada Menteri Kesehatan dalam tiga keadaan: ditemukan bukti baru, terdapat kesalahan penerapan pelanggaran disiplin, atau terdapat dugaan konflik kepentingan antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa. Argumen pemohon dalam uji materi ini pada intinya mempertanyakan apakah mekanisme peninjauan kembali tersebut memberikan perlindungan yang cukup memadai dan dapat diakses secara nyata oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan Majelis. Meski isu spesifiknya berbeda dari Pasal 308 yang sudah diputus, kedua isu ini secara konseptual berkerabat — keduanya menyoal kedudukan hukum putusan/rekomendasi MDP dalam sistem checks and balances yang lebih luas, sehingga pertimbangan MK dalam perkara 156 berpotensi menjadi rujukan (meski tidak otomatis menentukan) bagi cara MK memandang perkara 175.

5.5 Implikasi Uji Materi bagi Sistem Hukum Kesehatan secara Keseluruhan

Terlepas dari hasil akhir uji materi spesifik yang sedang berjalan, keberadaan mekanisme uji materi itu sendiri penting dipahami sebagai BAGIAN DARI SISTEM CHECKS AND BALANCES yang sehat dalam hukum kesehatan Indonesia. Jika sebuah ketentuan undang-undang dianggap tidak memberikan kepastian hukum atau perlindungan yang adil, uji materi adalah jalur konstitusional yang sah untuk mempertanyakannya — bukan sekadar keluhan informal, melainkan mekanisme hukum formal yang dapat menghasilkan perubahan nyata pada norma hukum yang berlaku bagi seluruh nakes di Indonesia, tidak hanya bagi pemohon. Ketiga perkara yang dibahas dalam bab ini menunjukkan bahwa satu undang-undang dapat diuji dari berbagai sudut pandang oleh berbagai pemohon — sebuah proses berlapis yang, seiring waktu, membentuk yurisprudensi konstitusional yang semakin lengkap tentang batas dan kedudukan MDP dalam sistem hukum kesehatan Indonesia.

5.6 Pelajaran bagi Mahasiswa Hukum Kesehatan

Studi kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum kesehatan bukan disiplin yang statis — ia terus diuji, diperdebatkan, dan berpotensi berubah melalui mekanisme hukum yang sah. Mahasiswa hukum kesehatan yang tertarik pada penelitian akademik dapat menjadikan perkembangan uji materi semacam ini sebagai bahan kajian yang sangat relevan dan aktual — termasuk menganalisis secara komparatif bagaimana MK memberikan pertimbangan yang berbeda-beda terhadap permohonan yang menyasar pasal serupa namun dari sudut pandang dan dalil yang berbeda, sebagaimana terlihat dari ketiga perkara yang dibahas dalam bab ini.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya memahami bahwa undang-undang bukan sesuatu yang ‘final dan tidak dapat dipertanyakan’, melainkan dapat diuji melalui mekanisme konstitusional yang sah?

• Sebagai mahasiswa hukum kesehatan, isu hukum kesehatan apa lagi yang menurut Anda berpotensi diuji materikan ke MK di masa depan?

Bab 6. PTUN dan Sengketa Administratif: Saat Keputusan MDP atau Dinas Kesehatan Digugat

✦ Sebelum Anda Membaca

Selain Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang, ada satu lagi forum hukum yang penting dipahami: Pengadilan Tata Usaha Negara, tempat keputusan-keputusan administratif konkret — bukan undang-undang itu sendiri — dapat digugat. Bab ini akan melengkapi pemahaman Anda tentang arsenal hukum administratif yang tersedia bagi nakes yang merasa diperlakukan tidak adil oleh keputusan pejabat administratif.

6.1 Beda Uji Materi dan Gugatan PTUN

AspekUji Materi ke MKGugatan ke PTUN
Objek yang DigugatNorma undang-undang itu sendiri (abstrak)Keputusan/tindakan pejabat administratif tertentu (konkret, individual, final)
Contoh dalam Konteks KesehatanMenggugat ketentuan UU 17/2023 terkait MDP karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945Menggugat keputusan pencabutan SIP oleh Dinas Kesehatan tertentu, atau keputusan MDP tertentu
Akibat Jika DimenangkanNorma dinyatakan tidak berlaku/bertentangan dengan konstitusi, berlaku bagi semua orangKeputusan administratif tertentu dibatalkan, hanya berlaku bagi pemohon dalam kasus tersebut

6.2 Kapan Keputusan MDP Dapat Digugat ke PTUN

Keputusan MDP, sebagai keputusan pejabat/badan administratif negara, pada prinsipnya dapat menjadi objek gugatan PTUN jika dianggap memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang final dan berakibat hukum langsung bagi pihak yang digugat — misalnya keputusan pencabutan rekomendasi izin praktik. Dasar gugatan yang lazim diajukan mencakup dugaan cacat prosedur (proses pemeriksaan yang tidak memberikan hak pembelaan yang memadai, sebagaimana dibahas pada Bab 3), dugaan kewenangan yang dilampaui, atau dugaan ketidaksesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

6.3 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai Dasar Gugatan

6.4 Mengapa Jalur Ini Penting Diketahui Nakes

Banyak nakes tidak menyadari bahwa keputusan administratif yang merugikan mereka — bukan hanya putusan pidana atau perdata — dapat digugat melalui jalur PTUN. Kesadaran akan jalur ini penting agar nakes tidak merasa tidak berdaya menghadapi keputusan administratif yang dianggap tidak adil, dan dapat menempuh jalur hukum yang sah untuk mempertanyakannya.

Rujukan Silang

Jalur PTUN ini bukan sekadar teori. Dalam studi kasus dr. Ratna Setia Asih yang dibahas mendalam pada Buku 1 dan Bab 8 buku ini, pihak terdakwa menempuh jalur PTUN Jakarta secara paralel dengan proses pidana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan uji materi konstitusional di Mahkamah Konstitusi — sebuah contoh nyata bagaimana ketiga jalur hukum administratif yang dibahas dalam buku ini (disiplin, konstitusional, dan tata usaha negara) dapat ditempuh secara bersamaan oleh satu pihak yang merasa dirugikan.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya menyadari bahwa keputusan administratif (bukan hanya putusan pidana/perdata) juga dapat digugat melalui jalur hukum yang sah?

• Sebagai penegak hukum/pejabat administratif, apakah keputusan yang saya ambil selalu memenuhi AUPB, terutama asas kepastian hukum dan proporsionalitas?

Bab 7. Akreditasi sebagai Instrumen Hukum: KARS, LASKESI, dan Standar yang Mengikat

✦ Sebelum Anda Membaca

Akreditasi sering dianggap sekadar formalitas administratif yang membosankan — sertifikat yang dipajang di dinding lobi rumah sakit. Bab ini akan mengungkap bahwa akreditasi sesungguhnya memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih dalam dari yang disadari kebanyakan orang, dan dapat menjadi pedang bermata dua dalam sengketa hukum kesehatan.

7.1 Apa Itu Akreditasi dan Lembaga Penyelenggaranya

Akreditasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia diselenggarakan oleh lembaga independen penilai yang diakui pemerintah, di antaranya Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), serta lembaga sejenis lainnya untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama. Akreditasi menilai kesesuaian operasional fasilitas kesehatan dengan standar mutu dan keselamatan pasien yang ditetapkan.

7.2 Akreditasi sebagai Bukti Hukum: Pedang Bermata Dua

Catatan Penting: Akreditasi sebagai Bukti yang Dapat Menguntungkan atau Merugikan

Status akreditasi sebuah fasilitas kesehatan dapat menjadi BUKTI PENDUKUNG dalam sengketa hukum dengan dua arah yang berlawanan. Di satu sisi, akreditasi yang baik dapat menjadi bukti bahwa institusi telah menjalankan sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien yang memadai, mendukung argumen bahwa kegagalan yang terjadi bukan akibat kelalaian sistemik. Di sisi lain, TEMUAN KETIDAKSESUAIAN dalam proses akreditasi (jika ada) — misalnya terkait kecukupan tenaga spesialis atau kelengkapan SOP — dapat menjadi bukti yang justru MEMBERATKAN institusi dalam sengketa yang berkaitan dengan kekurangan tersebut.

7.3 Peringatan Penting: Dua Sistem Berbeda, Nomenklatur yang Sama

Catatan Penting: Jangan Tertukar Antara Dua Sistem Klasifikasi

Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 berlaku (12 Juni 2026), pembaca harus berhati-hati terhadap potensi kerancuan istilah: KLASIFIKASI RUMAH SAKIT (diatur Permenkes 6/2026, dibahas pada Buku 0 Bab 7 seri ini) dan TINGKAT AKREDITASI KARS (dibahas pada bab ini) KEDUANYA SAMA-SAMA menggunakan istilah dasar/madya/utama/paripurna — namun keduanya adalah INSTRUMEN YANG SEPENUHNYA BERBEDA, diterbitkan oleh otoritas yang berbeda, untuk tujuan yang berbeda. Klasifikasi rumah sakit menilai KEMAMPUAN PELAYANAN per kelompok layanan (ditetapkan pemerintah melalui regulasi). Akreditasi KARS menilai KEPATUHAN TERHADAP STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN secara institusional (diberikan oleh lembaga independen non-pemerintah). Sebuah rumah sakit secara teoretis dapat memiliki klasifikasi kemampuan pelayanan ‘madya’ untuk suatu kelompok layanan, namun memperoleh akreditasi KARS tingkat ‘paripurna’ — kedua angka tersebut TIDAK SALING MENENTUKAN satu sama lain, karena mengukur dimensi yang berbeda. Kebetulan penamaan yang identik ini berpotensi membingungkan, termasuk berisiko disalahpahami di ruang sidang jika tidak dijelaskan secara eksplisit oleh pihak yang mengutipnya.

7.4 Relevansi Akreditasi dengan Doktrin Locality Rule

Status dan tingkat akreditasi KARS suatu fasilitas (dasar, madya, utama, atau paripurna) dapat menjadi indikator OBJEKTIF DAN TERDOKUMENTASI tentang standar mutu yang realistis diharapkan dari fasilitas tersebut — sebuah pijakan konkret bagi penerapan doktrin locality rule yang dibahas pada Buku 0 dan Buku 1 seri ini. Standar yang diharapkan dari fasilitas dengan tingkat akreditasi dasar di daerah terpencil secara wajar berbeda dengan standar yang diharapkan dari fasilitas dengan tingkat akreditasi paripurna di kota besar, dan perbedaan ini terdokumentasi secara resmi melalui hasil akreditasi, bukan sekadar argumen subjektif di ruang sidang. Sebagaimana ditegaskan pada sub-bab sebelumnya, argumen ini SEBAIKNYA digunakan BERSAMA-SAMA dengan rujukan pada klasifikasi kemampuan pelayanan resmi (Permenkes 6/2026) untuk gambaran yang paling lengkap — keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

7.5 Mengapa Nakes Perlu Memahami Status Akreditasi Institusinya

Nakes yang memahami status dan temuan akreditasi institusinya memiliki bekal argumentasi yang lebih kuat jika suatu saat dihadapkan pada sengketa hukum yang melibatkan keterbatasan sumber daya institusional — sebuah dokumen resmi yang jauh lebih kuat dibanding klaim informal tentang keterbatasan fasilitas.

Untuk Direnungkan

• Apakah saya mengetahui status akreditasi terkini dari institusi tempat saya bekerja, dan temuan-temuan penting dari proses akreditasi terakhir?

• Sebagai mahasiswa hukum kesehatan, bagaimana Anda akan merancang penelitian yang menghubungkan status akreditasi dengan hasil putusan pengadilan dalam sengketa medis di Indonesia?

Bab 8. Studi Kasus: Ketika Empat Jalur Hukum Berjalan Bersamaan pada Satu Nakes

✦ Sebelum Anda Membaca

Kita telah membahas secara teoretis bagaimana jalur disiplin, konstitusional, tata usaha negara, dan pidana dapat berjalan bersamaan. Bab ini akan menunjukkan secara konkret, melalui kasus yang telah kita ikuti sepanjang seri ini, bagaimana keempatnya sungguh-sungguh bertemu dalam kehidupan nyata seorang nakes — dan apa yang dapat kita pelajari dari pertemuan tersebut.

Disclaimer Studi Kasus

Kasus yang dibahas dalam bab ini masih dalam proses hukum (sub judice) pada masa penyusunan buku (Juni 2026) — jaksa telah membacakan tuntutan dan pihak terdakwa telah membacakan pledoi, namun putusan akhir Pengadilan Negeri belum dijatuhkan, demikian pula proses di Mahkamah Konstitusi dan PTUN. Pembahasan bersifat edukatif tentang bagaimana berbagai jalur hukum administratif dapat berinteraksi, bukan kesimpulan atas kesalahan atau ketidaksalahan pihak mana pun.

8.1 Memetakan Empat Jalur dalam Kasus dr. Ratna Setia Asih

JalurApa yang Terjadi dalam Kasus IniStatus pada Masa Penyusunan Buku
Disiplin (MDP)MDP mengeluarkan keputusan adanya pelanggaran standar profesi, yang menjadi salah satu dasar penyidikan pidana; pembelaan menyoroti bahwa dokumen MDP memuat sembilan nama dokter terpisah namun tidak mencantumkan nama terdakwaKeputusan telah dikeluarkan; menjadi objek keberatan prosedural dari pembelaan; pemeriksaan disiplin dilaporkan masih berjalan paralel dengan proses pidana
Konstitusional (MK)Pihak terdakwa mengajukan uji materi atas frasa ‘putusan dari majelis’ dalam Pasal 307 UU 17/2023 (Perkara Nomor 175/PUU-XXIII/2025)Masih berproses di Mahkamah Konstitusi sejak sidang pendahuluan Oktober 2025
Tata Usaha Negara (PTUN)Pihak terdakwa menggugat aspek administratif dari proses yang dijalani ke PTUN JakartaMasih berproses, ditempuh secara paralel dengan jalur lain
PidanaPenetapan tersangka berdasarkan Pasal 440 ayat 2 UU 17/2023, berlanjut ke persidangan di PN PangkalpinangEksepsi ditolak Januari 2026; tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan dibacakan Juni 2026; pledoi terdakwa telah dibacakan; putusan belum dijatuhkan

8.2 Pelajaran tentang Interaksi Antar-Jalur

Kasus ini menunjukkan secara konkret bagaimana sebuah keputusan pada jalur administratif (MDP) dapat memicu pertanyaan konstitusional yang lebih besar (uji materi ke MK), sekaligus dipersoalkan melalui jalur tata usaha negara (PTUN), SEKALIGUS menjadi bagian dari proses pidana yang berjalan paralel. Ini bukan kekacauan sistem, melainkan cerminan bahwa sistem hukum modern memang dirancang dengan banyak jalur checks and balances yang dapat diaktifkan secara bersamaan oleh pihak yang merasa dirugikan, pada tingkat yang berbeda-beda: dari yang paling konkret (proses pidana) hingga yang paling abstrak (pertanyaan konstitusional tentang norma itu sendiri).

Bagi nakes yang menghadapi situasi serupa, pelajaran praktisnya adalah: jangan menganggap satu jalur hukum sebagai satu-satunya front yang harus dihadapi. Tim hukum yang baik akan mempertimbangkan SELURUH jalur yang relevan dan tersedia secara sah — disiplin, konstitusional, tata usaha negara, dan pidana — sebagai bagian dari strategi pembelaan yang komprehensif, bukan hanya berfokus pada satu jalur saja.

Untuk Direnungkan

• Jika saya berada dalam situasi yang melibatkan banyak jalur hukum sekaligus, apakah saya akan mampu menjaga ketenangan dan strategi yang jernih, atau akan kewalahan oleh kompleksitasnya?

• Sebagai mahasiswa hukum kesehatan, jalur hukum administratif mana yang menurut Anda paling kurang dipahami oleh nakes pada umumnya, dan bagaimana edukasi dapat memperbaikinya?

Bab 9. Panduan Praktis: Memahami Kewenangan Anda Sendiri Sebelum Krisis Terjadi

✦ Sebelum Anda Membaca

Buku ini telah membawa Anda menjelajahi lanskap administratif hukum kesehatan yang rumit. Namun pengetahuan tanpa tindakan hanyalah informasi yang tidak berguna. Bab penutup ini akan mengubah seluruh pengetahuan tersebut menjadi sebuah daftar tindakan konkret yang dapat Anda lakukan MULAI HARI INI — bukan setelah krisis datang.

9.1 Audit Pribadi: Sepuluh Pertanyaan untuk Setiap Nakes

9.2 Audit Institusional: bagi Pengelola Rumah Sakit/Klinik

9.3 Penutup Buku 3

Buku ini telah membekali Anda dengan pemahaman tentang lapis-lapis kewenangan administratif yang membentuk dasar legalitas praktik kesehatan di Indonesia — dari STR dan SIP, kewenangan klinis, mekanisme MDP, hingga jalur-jalur hukum administratif yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa. Bersama Buku 1 (pidana) dan Buku 2 (perdata), kini Anda memiliki pemahaman yang utuh tentang tiga ranah hukum utama yang membentuk lanskap hukum kesehatan Indonesia.

Buku 4 seri ini, sebagai penutup seri, akan membawa Anda menjelajahi isu-isu kontemporer yang penuh nuansa: aborsi, euthanasia, telemedicine, kecerdasan buatan dalam diagnosis, dan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi — isu-isu yang akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan nilai-nilai sosial di Indonesia.

Untuk Direnungkan

• Dari audit pribadi di atas, berapa banyak pertanyaan yang dapat saya jawab dengan yakin saat ini, dan apa langkah pertama yang akan saya ambil untuk menjawab sisanya?

• Apakah saya akan mendorong institusi tempat saya bekerja untuk melakukan audit institusional serupa, demi melindungi seluruh tenaga kesehatan di dalamnya?

Daftar Pustaka dan Regulasi yang Dirujuk

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 245 tentang masa berlaku STR dan Pasal 304–309 tentang Majelis Disiplin Profesi.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan 19 Januari 2026.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Standar Akreditasi Rumah Sakit oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), edisi terkini.

← Kembali ke Rak Buku